Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemalsu Vaksin Sempat Buang Barang Bukti ke Sungai Saat Ditangkap Polisi

‎Saat itu R yang ditangkap usai kami menggelar prarekonstruksi sempat membuang vaksin ke sungai.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemalsu Vaksin Sempat Buang Barang Bukti ke Sungai Saat Ditangkap Polisi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Vaksin palsu khusus balita yang disita pnyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka sindikat jaringan vaksin palsu kembali bertambah.

Tersangka yang awalnya 17 kini menjadi 18.

Tersangka terakhir itu ditangkap usai Menteri Kesehatan dan Kabareskrim mendatangi langsung prarekonstruksi di sebuah klinik Bidan, milik Bidan Elly di Ciracas, Jakarta Timur.

Bidan Elly sendiri kini telah menjadi tersangka karena berperan sebagai distributor dan pengguna vaksin palsu.

‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan tersangka ke 18 itu berinisial R.

Perannya yakni memegang distributor obat resmi dan distribusi vaksin (palsu).

Berita Rekomendasi

"‎Saat itu R yang ditangkap usai kami menggelar prarekonstruksi sempat membuang vaksin ke sungai. Beruntung penyidik berhasil menemukan vaksin itu di dalam sungai. Sungainya apa saya lupa," tutur jenderal bintang satu itu di Mabes Polri.

Agung menambahkan ‎selama ini R hanya mengedarkan vaksin palsu khusus bayi di Jakarta.

Dari delapan vaksin yang disita, pihak BPOM telah menguji dan dinyatakan palsu.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka.

16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas