"Demokrat Tetap Jadi Tempat Nyaman bagi Para Koruptor"
"Banggar juga patut diduga belum berubah, masih dimanfaatkan anggotanya sebagai tempat mengerup uang suap dan korupsi."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengamat politik Para Syndicate, Toto Sugiarto, menilai, ditangkapnya anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, oleh KPK memperlihatkan ketidakseriusan Demokrat mendorong terwujudnya politik yang bersih.
Padahal, semestinya partai politik bisa mengkontrol tindak tanduk politisi di dalamnya.
"Parpol di Indonesia belum menjadi penjaga bagi praktek politik yang bersih dari korupsi," ujar Toto saat dihubungi, Minggu (3/7/2016).
Karena itu, menurut Toto, Demokrat seharusnya turut bertanggung jawab. Demokrat, tidak hanya memecat dan membiarkan anggotanya itu bertanggung jawab sendirian seolah hal itu menjadi urusan pribadi Putu Sudiartana.
"Partai Demokrat tidak bisa terus-terusan 'cuci tangan' setiap kadernya tertangkap. Demokrat harus evaluasi diri terhadap kenyataan partainya menjadi sarang para koruptor," kata Toto.
Toto mengatakan, tertangkapnya Putu Sudiartana membuktikan bahwa Demokrat selama ini belum melakukan bersih-bersih.
"Partai Demokrat tetap menjadi tempat yang nyaman bagi para koruptor," kata dia.
Partai Demokrat harus mengakui realitas ini. Berangkat dari kejujuran ini, menurut Toto, Demokrat harus segera melakukan bersih-bersih secara sungguh-sungguh dan tegas.
Toto menambahkan, badan anggaran DPR juga perlu disorot dan diperiksa. Pasalnya, penangkapan Sudiartana terkait dengan Banggar.
"Banggar juga patut diduga belum berubah, masih dimanfaatkan anggotanya sebagai tempat mengerup uang suap dan korupsi," kata Toto.
DPP Demokrat akan memberhentikan Putu Sudiartana, dari semua jabatan yang diembannya.
Keputusan itu diambil setelah partai pimpinan Susilo Bambang Yuhdoyono ini menerima informasi Putu ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
I Putu Sudiartana menjadi salah satu dari enam orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.