Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meteri Agama: Metode Rukyat Tidak Bisa Tentukan Bulan Baru Jauh-jauh Hari

"Jadi, rukyat (pengamatan) itu hanya bisa dilakukan pada maghrib di tanggal 29, sehingga tidak bisa jauh-jauh hari dilakukan,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Meteri Agama: Metode Rukyat Tidak Bisa Tentukan Bulan Baru Jauh-jauh Hari
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait hasil sidang itsbat dengan penggunaan metode rukyat dan hisab yang menghasilkan keputusan bahwa 1 Syawal 1437 Hijriah jatuh pada Rabu (4/7/2016), Menteri Agama RI Lukman Hakim menjelaskan pandangannya mengenai satu metode rukyat.

Ia menjelaskan penentuan bulan baru tersebut hanya bisa digunakan pada 29 ramadan saat waktu magrib tiba.

"Jadi, rukyat (pengamatan) itu hanya bisa dilakukan pada maghrib di tanggal 29, sehingga tidak bisa jauh-jauh hari dilakukan," ujar Lukman, saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016).

Hal tersebut mengacu pada penentuan adanya bulan baru.

"Untuk menentukan besok apakah telah berganti bulan baru, atau masih bulan yang sama," jelasnya.

Metode tersebut selalu menggunakan tanggal 29 dalam penentuan pergantian bulan dalam kalender islam.

Berita Rekomendasi

"Rukyat itu hanya bisa dilakukan pada tanggal 29, kalau untuk menetapkan 1 ramadan ya 29 sya'ban, 1 syawal ya 29 ramadan," tuturnya.

Menurutnya, dalam menentukan 1 Syawal, pemerintah selalu berpegangan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jadi perlu diketahui publik, pemerintah selama ini mendasarkan diri pada fatwa MUI, bahwa itsbat penetapan 1 ramadan, 1 syawal dan zulhijah itu harus menggunakan dua-duanya baik hisab maupun rukyat," katanya.

Selain itu, Lukman juga memaparkan metode hisab (penghitungan) memang bisa dilakukan jauh hari.

Namun, harus berbarengan dengan rukyat.

"Hisab bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya, tapi hisab saja tidak cukup karena informasi dari hitung-hitungan hisab itu harus dikonfirmasi melalui rukyat, dan rukyat tidak bisa jauh-jauh hari," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas