Polisi Tidak Larang Pemudik Sepeda Motor Jalan Malam Hari
Soal itu kami tidak melarang, bebas mereka mau mudik siang atau malam.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengaku pihaknya tidak melarang pemudik motor berkendara pada malam hari.
"Soal itu kami tidak melarang, bebas mereka mau mudik siang atau malam. Yang penting jangan lupa istirahat," ujar Awi, Jumat (8/7/2016) di Polda Metro.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menekankan pentingnya keselamatan dan berkendara agar tidak menjadi korban kecelakaan.
"Tetap hati-hati, utamakan keselamatan. Jangan bawa barang berlebih. Dan selalu ingat harus istirahat serta tidak memaksakan," ujarnya.
Untuk diketahui, Kakorlantas Polri mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, sepeda motor paling banyak terlibat kecelakaan pada Mudik 2016 ini.
"Dari data yang ada, sebanyak 53 persen kecelakaan masih didominasi oleh pengendara roda dua," kata Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto, Selasa (5/7/2016) di Kantor Kakorlantas Polri.
Agung menuturkan kecelakaan pada pemudik motor paling banyak terjadi pada malam hari karena kelelahan dan penerangan yang kurang.
Pihaknya mengimbau pemudik motor melakukan perjalanan pada siang hari.
"Kendaraan roda dua, sebaiknya kalau malam tidak usah berkendara karena faktor penerangan dan konsentrasi. Perjalanan lebih dari lima jam itu kurang disarankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto menyarankan Polri melarang pemudik motor berkendara pada malam hari.
Menurut Pudji, Polri diminta tegas melarang pemudik motor yang tetap nekat melakukan perjalanan di malam hari, karena sangat berbahaya.
"Kami sarankan kalau bisa pemudik motor dilarang berkendara malam hari. Polisi harus tindak tegas, minta mereka istirahat di rest area, kantor Polsek atau Koramil. Lalu pagi harinya bisa segar lagi, melanjutkan perjalanan," kata Pudji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.