DPR Diminta Percepat Pembahasan UU Terorisme
Semoga politisi kita di Senayan tidak terlena setelah bangsa ini dicabik-cabik
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing menilai pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah semakin mendesak.
Dikatakannya, regulasi yang memadai sangatlah penting bagi penegak hukum dalam menangkal masalah-masalah aksi teror.
"Semoga politisi kita di Senayan tidak terlena setelah bangsa ini dicabik-cabik oleh paham radikal yang mengatasnamakan agama," kata Ferdinand dalam diskusi di kawasan Manggarai, Jakarta, Sabtu (9/7/2016).
Ferdinand menuturkan, UU saat ini tidak cukup memadai untuk Polri dalam melakukan tindakan preventif sebagai upaya penangkal terorisme.
Menurutnya, dalam sistem hukum pidana, untuk membawa seseorang ke pengadilan dibutuhkan adanya tindakan melawan hukum.
"Sementara pemikiran radikal yang mengarah pada aksi teror belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana," ujarnya.
Ferdinand pun meminta DPR agar pembahasan revisi UU Terorisme dipercepat. Sehingga, aksi teror yang terjadi di Indonesia tidak terulang.