Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Narkoba Nekat Masukan Sabu ke Dalam Perut

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir narkoba, DH, WNA asal Afrika Selatan di sebuah hotel kawasan Petamburan, J

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Kurir Narkoba Nekat Masukan Sabu ke Dalam Perut
TRIBUNNEWS.COM
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir narkoba, DH, WNA asal Afrika Selatan di sebuah hotel kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/7/2016) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir narkoba, DH, WNA asal Afrika Selatan di sebuah hotel kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/7/2016) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya itu menyelundupkan narkoba dengan cara menelan kapsul berisi sabu.

"Kami mendapatkan dari tubuh. Baru dikeluarkan. Ada 69 kapsul kecil dan satu kapsul besar. Dikeluarkan dari dalam perut, diperkirakan ada 10 lagi di dalam perut," tutur Awi ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/7/2016).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan, mengatakan penangkapan DH berawal dari tertangkapnya dua WNI yang menjadi kurir narkoba, AS dan AD. 

Dia menjelaskan, dua kurir narkoba itu ditangkap di tempat yang sama dengan DH pada 17 Juni lalu.

Mereka membawa narkoba jenis sabu seberat 70 gram. Setelah penangkapan mereka, aparat kepolisian melakukan pengembangan.

Berita Rekomendasi

"Pada 17 Juni, dua anggota yang menjadi kurir ditangkap. Barang diambil daripadanya. Itu mereka kaki-kaki orang Indonesia. DH merupakan DPO kami," kata dia.

Aparat kepolisian mengembangkan penemuan narkoba jenis sabu. Sejauh ini sudah ada 69 kapsul kecil dan satu kapsul besar yang diambil. Sementara itu, di dalam perut diperkirakan ada 10 kapsul yang belum diambil. Secara keseluruhan total ada 2 kg sabu.

Untuk sementara, pelaku dibawa ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia disangkakan Pasal 111 Juncto Pasal 113 Juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas