Luhut: Kasus Senjata Ilegal Paspampres Bisa Ungkap Kasus Serupa Lainnya
Dirinya menyampaikan hal itu merupakan urusan Panglima TNI untuk memverifikasi masalah yang ada dan menentukan sanksi
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kasus senjata ilegal yang disinyalir digunakan oleh Paspampres dapat mengungkap kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
"Iya bisa saja, kalau sepanjang dalam kewenangan saya tapi sekarang saya lebih banyak fokus apa yang kita hadapi di depan ini," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/7/2016).
Meski begitu, dirinya menyampaikan hal itu merupakan urusan Panglima TNI untuk memverifikasi masalah yang ada dan menentukan sanksi untuk diberikan jika telah menyalahi peraturan.
"Urusan Panglima TNI lah. Sanksinya harus sesuai aturan berlaku atau peraturan yang berlaku di TNI," tambahnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang memiliki senjata ilegal adalah anggota Grup A dan B.
"Ada Grup A ada Grup B," ujar Panglima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Diketahui, Grup A Paspampres memiliki tugas memberikan keamanan terhadap Presiden RI. Grup B Paspampres bertugas untuk memberi keamanan terhadap Wakil Presiden.
Sementara, Grup C Paspampres bertugas untuk memberi pengamanan terhadap tamu negara dan Grup D Paspampres bertugas memberikan pengamanan kepada Mantan Presiden RI.
Terkait waktu pembelian senjata dari tentara AS tersebut, Panglima mengatakan, dilakukan ketika Mayjen TNI Andika Perkasa menjabat sebagai Komandan Paspampres.
"Kejadiannya saat Danpaspampres yang lama, yang Andika," kata Gatot.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.