Perusahaan Kapal dan Nakhoda tak Taat Imbauan Pemerintah, ABK Kembali Disandera
Penyanderaan kembali terjadi untuk kesekelian kalinya, karena perusahaan tidak mentaati moratorium pemerintah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana melihat ada ketidaktaatan perusahaan tempat kerja tiga anak buah kapal (ABK) Indonesia yang disandera di perairan Felda Lahad Datu Malaysia.
Penyanderaan kembali terjadi untuk kesekelian kalinya, karena perusahaan tidak mentaati moratorium pemerintah untuk menghindari jalur laut ke Filipina. Karena itu memang jalur neraka.
"Kapal dan nakhoda tidak mau taat dengan himbauan pemerintah untuk moratorium atau hindari jalur tersebut. Repot karena semua dipikirnya secara komersial," kritiknya ketika dihubungi Tribun, Seniin (11/7/2016).
Nah, kata dia, kalau sekarang sudah seperti sekarang, maka pemerintah akan tersandera.
Karena publik akan menuntut pemerintah untuk membebaskan para WNI yang disandera dalam waktu secepatnya.
"Ini kan tidak fair karena keinginan untuk mengejar secara komersial dari perusahaan atau nakhoda lalu pemeintah harus turun tangan. Sehingga terjadi tidak konsen dengan agenda pembangunan yang lain," ujarnya.
Diberitkan pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan moratorium pengiriman Batubara ke Filipina.
Hal ini untuk merespons tujuh warga negara yang disandera oleh kelompok bersenjata asal Filipina.
Ini adalah ketiga kalinya WNI disandera.
Adapun moratorium pengiriman batubara ini sudah dilakukan sejak penyanderaan kedua.
"Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan moratorium pengiriman batubara akan terus jalan sampai ada jaminan keamanan dari pihak Filipina," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, seusai rapat di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Moratorium baru dicabut setelah Filipina benar-benar menjamin keselamatan WNI yang masuk ke wilayahnya. (*)