Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bener Meriah Segera Disidangkan

Berkas penyidikan bupati Bener Meriah itu dinyatakan telah selesai dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bupati Bener Meriah Segera Disidangkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Bener Meriah yang juga sebagai tersangka Ruslan Abdul Ghani memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Ruslan Abdul Ghani resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga BPKS Sabang, Aceh tahun 2011.TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Ruslan Abdul Gani akan segera disidangkan.

Berkas penyidikan Bupati Bener Meriah itu dinyatakan telah selesai dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"KPK hari ini melakukan pelimpahan tahap dua tersangka RAG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Terkait apakah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau Aceh, Priharsa mengatakan belum mengetahuinya.

Sekadar informasi, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang periode 2010 – 2011.

Ruslan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berita Rekomendasi

Dia diduga menunjuk langsung Nindya Sejati Joint Operation (kerja sama operasi antara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati) sebagai pelaksana pembangunan dermaga bongkar sabang tahun 2011 dengan nilai kontrak sekitar 259 miliar rupiah.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 116 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, Ruslan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas