Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Komisioner KPU Rapat Pemilihan Pengganti Husni Kamil Manik

Komisioner KPU hari ini berencana menggelar rapat pleno untuk memilih pelaksana tugas (Plt) menggantikan posisi almarhum Husni Kamil Manik.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Komisioner KPU Rapat Pemilihan Pengganti Husni Kamil Manik
Harian Warta Kota/henry lopulalan
UJI PUBLIK PKPU - Ketua KPU Husni Kamil Manik (dua dari kanan) bersama pimpinan ketika membuka Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/6). KPU melakukan uji publik rancangan perubahan PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih serta PKPU tentang Pemilihan di Daerah Otonomi Khusus yakni Aceh, Papua, Papua Barat dan DKI Jakarta jelang Pilkada Tahun 2017. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini berencana menggelar rapat pleno untuk memilih pelaksana tugas (Plt) menggantikan posisi almarhum Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU.

"Iya siang ini ada rapat pleno menunjuk pelaksana tugas. Itu hanya salah satu agenda saja," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/7/2016).

Pelaksana tugas nantinya akan bertanggung jawab untuk memimpin rapat pleno serta menandatangani beberapa berkas yang dibutuhkan.

Sementara untuk menggunakan anggaran dan juga menandatangani peraturan, harus ditandatangani oleh Ketua KPU defenitif.

Hadar menjelaskan bahwa dalam minggu ini pihaknya masih belum membutuhkan Ketua KPU defenitif karena belum akan ada hal yang memerlukan tanda tangan ketua defenitif.

"Kami yakin kalau minggu ini belum akan memerlukan Ketua KPU defenitif. Tapi kalau Plt sudah pasti dibutuhkan," tambahnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas