Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyebar Meme Dulu Dimaafkan Jokowi, Kini Tersangka Pencabulan Anak

Henry saat itu melaporkan M.Arsyad ke kepolisian terkait kasus penghinaan Presiden.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyebar Meme Dulu Dimaafkan Jokowi, Kini Tersangka Pencabulan Anak
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
M Arsyad mendapat peluk-cium sang bunda ketika tiba dirumah, usai dibebaskan dan mendapatkan penangguhan penahan untuk kembali ke keluargaganya di Jalan Haji Jum RT 09/01, Ciracas Jakarta Timur, Senin (3/11/2014). Presiden Joko Widodo memberikan maaf kepada M Arsyad yang diduga menghina kepala negara di Jejaringan Sosial. (Warta Kota/Adhy Kelana) *** Local Caption *** 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mengaku kaget dengan penangkapan M Arsyad (26) oleh Polresta Depok.

M. Arsyad pernah terjerat kasus meme pornografi penghinaan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Kini, ia ditangkap karena kasus dugaan pencabulan terhadap F, bocah perempuan 10 tahun di Cilodong, Depok.

"Oh ya. Yang tukang sate itu dulu? Oh ya?" ujar Henry ketika dikonfirmasi, Selasa (12/7/2016).

Henry saat itu melaporkan M.Arsyad ke kepolisian terkait kasus penghinaan Presiden.

Saat itu, Henry merupakan koordinator tim hukum kampanye Pilpres Jokowi-JK.

"Setelah kita laporkan, setelah diproses, tiba-tiba presiden mengatakan, ya udah lah. Waktu laporan belum presiden, setelah terpilih Pak Jokowi dengan jiwa besarnya memaafkan lah sebagaimana diterima di Istana," kata Henry.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia pun kini mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Pasalnya, saat itu Fadli Zon membela M. Arsyad dalam kasus tersebut.

"Waktu itu Fadli Zon yang membela mati-matian bahwa anak baik dan begini begitu. Ternyata memang anak itu memang anak yang mempunyai karakter yang tidak baik. Terbukti pedofil seperti itu," kata Henry.

Anggota DPR itu melihat Fadli Zon secara membabi-buta membela seseorang yang dilaporkan oleh tim Jokowi-JK.

"Jadi semangat yang ada pada Fadli Zon waktu itu, siapapun orangnya selagi dia membully Jokowi ya waktu itu dibela. Coba kalau orang membully Prabowo tentu tidak (dibela)," ujarnya.

Henry pun berharap penegakan hukum yang tegas terhadap M. Arsyad.

Menurutnya, M. Arsyad dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi juga secara jelas bersalah.

"Betul itu. Secara hukum jelas itu salah. Bukti-bukti cukup. Tapi karena Pak Jokowi legowo. Bahkan ditemani di Istana, saya sendiri saja belum pernah bisa ketemu Jokowi di sana," ungkapnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas