Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Tugas Negara, KPK Tidak Benarkan Menteri Yuddy Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik

KPK tetap tidak membenarkan alasan Yuddy yang mengatakan kenderaan pribadi melekat kepada menteri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bukan Tugas Negara, KPK Tidak Benarkan Menteri Yuddy Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi saat melakukan blusukan di sejumlah pelayanan publik pada hari pertama kerja usai libur lebaran, Senin (11/07/2016). Tempat pertama yang di kunjungi adalah kantor Walikota Jakarta Pusat, Kemudian dilanjutkan ke kantor Kecamatan Gambir dan Puskesmas Gambir, Selanjutnya Menteri PANRB bergeser ke BPK RI serta BKPM dan beberapa penyelenggara pelayanan publik di wilayah Jakarta Timur. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan keras terkait sikap Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang menggunakan kenderaan pribadi saat mudik Lebaran ke Bandung pekan lalu.

KPK tetap tidak membenarkan alasan Yuddy yang mengatakan kenderaan pribadi melekat kepada menteri.

Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono, barang milik negara (BMN), termasuk di dalamnya kendaraan dinas, penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara.

Hal ini sama dengan konsep barang milik daerah.

Menurut Giri, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf e PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, Yuddy bisa menggunaan barang milik negara untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

"Apakah penggunaan untuk urusan pribadi seperti mudik termasuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian?" kata Giri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/7/2017).

Giri kemudian merujuk kepada Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan/RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di Kementerian. Sarana dan Prasarana Kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.

BERITA REKOMENDASI

"Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," kata Giri.

Giri pun menyayangkan sikap Yuddy yang menggunakan kenderaan dinasnya untuk mudik. Kata dia, pejabat harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

"Prinsip-prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan lebih dari itu, prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," kata dia.

Yuddy sebenarnya telah mengakui menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik ke Bandung.

Namun, politikus Partai Hanura itu membela diri karena telah mengganti pelat kendraan dinasnya dan berpendapat sudah biasa menggunakan mobil untuk mengantar keluarganya.


"Yang saya gunakan saat mudik adalah mobil dinas yang melekat dengan jabatan saya. Saya bisa menggunakannya untuk apa saja, termasuk mudik maupun mengantar keluarga saya," ujar Yuddy saat ditemui di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas