Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Sebut Vaksin Palsu Beredar di Sembilan Kota Besar

Nila F Moeloek mengungkapkan adanya sembilan wilayah peredaran vaksin palsu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkes Sebut Vaksin Palsu Beredar di Sembilan Kota Besar
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Vaksin palsu khusus balita yang disita pnyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengungkapkan adanya sembilan wilayah peredaran vaksin palsu.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran BPOM terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.

"Yang pengadaan vaksinnya bukan melalui sumber resmi diidentivikasi 37 fasilitas kesehatan, di sembilan wilayah kerja BPOM," kata Nila dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Sembilan wilayah tersebut yakni Pekanbaru , Palembang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Pangkal Pinang dan Batam.

Temuan tersebut akan disidik oleh Bareskrim Polri dan BPOM.

Diketahui, telah diperiksa 39 sampel vaksin dari 37 fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Hasilnya, terdapat empat produk vaksin yang isinya tidak sesuai atau palsu, dan satu‎ diduga palsu karena label tidak sesuai.

Selain itu, BPOM juga telah melakukan uji barang sitaan Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Dari pemeriksaan 15 produk, terdapat 5 produk yang terbukti kandungannya palsu, 1 produk vaksin yang kadarnya tidak sesuai, dan 1 produk yang labelnya tidak sesuai.

Nila mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihan terkait untuk mengungkap jaringan pelaku vaksin palsu. Kemenkes juga sedang mencari data penerima vaksin palsu.

Hal itu dilakukan, agar anak-anak yang terkena vaksin palsu dijadwalkan vaksinasi ulang.

"Tindak lanjut atas kasus vaksin palsu ini, kami memberikan surat edaran ke seluruh RS dan klinik agar melakukan pengadaan vaksin dan mengelola limbah kemasan vaksin sesuai dengan peraturan," kata Nila.

Ia mengaku telah memberikan sanksi peringatan terhadap pelayanan kesehatan yang pengadaan vaksinnya bukan melalui sumber resmi. Kemudian dilakukan langkah-langkah korektif dan pencegahan. "Jika terbukti melakukan tindakan pidana, dilanjutkan ke pro-justicia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas