Kabareskrim Ikut Rapat Vaksin Palsu Dengan Komisi IX DPR
Selain Menkes dan Kabareskrim, Komisi IX DPR juga memanggil Badan POM, PT Biofarma dan IDAI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Kabareskrim Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR.
Rapat membahas penanganan vaksin palsu.
Ari terlihat mengenaikan kemeja lengan panjang berwarna putih dengan dasi merah.
Ia duduk disamping Menkes Nila F Moeloek.
Selain Menkes dan Kabareskrim, Komisi IX DPR juga memanggil Badan POM, PT Biofarma dan IDAI.
"Mudah-mudahan penyelidikan sudah sampai tuntas. Setiap penyalahgunaan kewenangan tentu ada sanksi. Bahwa yang melakukan kesalahan tersebut harus mendapat keterbukaan secara publik," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2017).
Dede mengatakan pihaknya meminta penjelasan lengkap dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek terkait penjelasan vaksin palsu.
Sementara, Menkes Nila memberikan penjelasan awal mengenai imunisasi wajib.
Dimana imunisasi wajib itu diberikan pemerintah atau membeli sendiri melalui vaksin impor.
"Ini memperlihatkan layanan imunisasi wajib ini dilaksanakan di puskesmas, posyandu dan Rumah Sakit pemerintah. Vaksin diperoleh dari pemerintah. Sedangkan RS atau swasta dapat memperoleh dari pemerintah, atau dapat melakukan pengadaan sendiri, membeli dari distributor resmi," kata Nila Moeloek.
Ia menuturkan vaksin imunisasi yang diberikan pemerintah ada 9 jenis.
Alokasi anggaran setiap tahun dipersiapkan bagi seluruh sasaran.
"Usia 0 sambai 9 bulan. Balita 20 juta imunisasi," ujarnya.