Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Yakin Judicial Review UU Tax Amnesty Tidak Akan Dikabulkan MK

‎Menurut Ade, MK harus memikirkan nasib negeri ini jika UU Tax Amnesty itu dikabulkan judicial review-nya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ketua DPR Yakin Judicial Review UU Tax Amnesty Tidak Akan Dikabulkan MK
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ade Komarudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - ‎Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

UU Tax Amnesty tersebut diprediksi mampu menambah penghasilan negara dari mereka yang menunggak dalam membayar pajak.

Namun pada perjalanannya, UU Tax Amnesty justru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yayasan Satu Keadilan melakukan judicial review terhadap UU tersebut.

Menanggapi adanya judicial review terhadap UU Tax Amnesty, Ketua DPR RI, Ade Komarudin yakin bahwa MK tidak akan mengabulkan uji materi tersebut.

‎Menurut Ade, MK harus memikirkan nasib negeri ini jika UU Tax Amnesty itu dikabulkan judicial review-nya.

"Saya yakin enggak (dikabulkan). Saya yakin MK itu tahu apa yang harus dilakukan soal itu, mereka harus memikirkan negeri ini," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Berita Rekomendasi

Pria yang akrab disapa Akom itu menyebut‎ adanya UU Tax Amnesty untuk membantu negara menghindarkan defisit anggaran dengan jumlah yang lebih besar. Pasalnya, target penerimaan yang ditetapkan pemerintah tidak tercapai.

‎"Kita (DPR) telah memutuskan UU Tax Amnesty. Masalah teknisnya kita serahkan ke pemerintah," tuturnya.

Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, dan empat warga negara Indonesia akan melakukan judicial review UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pimpinan Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso menyebutkan sedikitnya terdapat 21 pelanggaran konstitusi atas pemberlakuan UU Tax Amnesty.

Alasan pertama yakni UU Tax Amnesty merupakan praktek legal pencucian uang. Kedua, UU Tax Amnesty menjadi karpet merah buat pengemplang pajak.

"Melalui pelaksanaan pengampunan pajak, negara memberikan hak istimewa kepada pelaku pengemplang pajak berupa penghapusan pertanggungjawaban pidana," kata Sugeng di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (10/7/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas