Polri Telah Tetapkan 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu
Mabes Polri telah menetapkan 20 tersangka terkait kasus vaksin palsu.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan 20 tersangka terkait kasus vaksin palsu.
Kabareskrim Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mengembangkan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tiga laporan.
"Sampai saat ini kita telah tetapkan 20 tersangka 16 tersangka penahanan yang empat lagi tidak dilakukan penahanan alasan tertentu misalnya ibu yang mempunyai anak kecil yang kira-kira yang kita pantas yakin dia tidak kemana-mana," kata Ari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Enam tersangka sebagai produsen akan dijerat pasal 97 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Lalu distributor terdapat lima tersangka yang yang dijerat pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kemudian penjual tiga tersangka. Pengumpul botol bekas atau botol vaksin dua tersangka.
Pencetak label satu tersangka. Bidan satu tersangka, dokter dua tersangka.
"Sebagian besar tersangka pernah setidak-tidaknya bidang parmasi di obat-obat, perawat, bidan, dan terdapat beeberapa tersangka yang memiliki apotik atau obat," imbuh Jenderal Bintang Tiga itu.
Ari mengatakan dalam rangkaian pengungkapan vaksin pada 16 Juni 2016 terdapat satu tersangka yang ditangkap.
Kemudian, Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni toko CV Azka Medika, Kantor Azka Medika dan rumah kontrakan tersangka DH di daerah Tambun, Bekasi.
"Kemudian tanggal 21 Juni 2016, kita menetapkan 8 tersangka dari keterangan tersangka J, vaksi palsu yang dikuasai itu terdapat dari beberapa pihak," ujarnya.
Ari melanjutkan pihaknya kembali melakukan penggeledahan tanggal 21 Juni 2016 di sejunlah lokasi.
Kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap 7 orang.
Pada tanggal 23 Juni 2016 menetapkan tiga orang tersangka di wilayah Subang, Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.