Eks WNI Diizinkan Perpanjang Izin Tinggal 2 Kali, Ditjen Imigrasi Menyatakan Siap Melayani
Izin eks WNI bersama keluarganya bisa diperpanjang sebanyak dua kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah memberikan keistimewaaan bagi Warga Negara Asing (WNA) bekas Warga Negara Indonesia (WNI) saat berkunjung ke Indonesia.
Izin eks WNI bersama keluarganya bisa diperpanjang sebanyak dua kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari.
"Bisa diperpanjang setiap dua kali selama visa tersebut masih berlaku," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, di kantornya, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Menurut Heru, keistimewaan kepada eks WNI tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2016.
"Di PP 31 tahun 2013 itu izin tinggal jeni ini tidak dapat diperpanjang," ungkap Santoso.
Santoso menuturkan, diterbitkannya PP yang baru terebut merupakan atas dorongan diaspora Indonesia di luar negeri. Kata Heru, pemberian izin tinggal yang bisa diperpanjang tersebut juga bisa memberikan keuntungan kepada Indonesia.
"Kita berharap itu karena orang-orang ini notabene adlaah orang yang sudah berhasil dan menjadi warga negera setempat dimana dia tinggal. Kita berhara ada sumbangsihnya untuk negara dan tidak semata-mata bernostalgia atau menghabiskan hari tua," beber Heru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.