Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Mulai Periksa Putu Leong Cs Sebagai Tersangka

KPK memeriksa lima tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Mulai Periksa Putu Leong Cs Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana (rompi orange) keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6/2016). Putu bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.

Para tersangka tersebut antara lain anggota DPR RI I Putu Sudiartana alias Putu Leong, sekretaris Putu yakni Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, pengusaha Yogan Askan dan pengusaha Suhemi.

"Semuanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Putu Dkk telah tiba di KPK. Saat tiba di KPK, Putu terlihat berbagi senyum dengan para kuasa hukumnya yang telah menanti kedatangan Putu.

Habiburokhman, kuasa hukum Putu, mengatakan pihaknya memang dipercaya membantu Putu di KPK. Walau demikian, Habiburokhman mengaku belum mengetahui persis kasus yang melanda Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Saya juga masih baru ya. Saya cek teman-teman di kantor, kita menangani perkara ini. Kita baru masuk bos. Kita nggak tahu juga ini," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.

Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta. Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu dolar Singapura.

Pascapenangkapan tersebut, Putu dikabarkan sempat mengalami shock hebat.

KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas