Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Kabulkan Gugatan Yayasan Supersemar

Yayasan pemberi beasiswa itu hanya menerima sebesar Rp 306 miliar dari bank milik negara selama masa pemerintahan Orde Baru.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengadilan Kabulkan Gugatan Yayasan Supersemar
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan pihaknya telah mengabulkan sebagian gugatan keluarga mantan Presiden Soeharto terkait putusan Mahkamah Agung pada Yayasan Supermar.

Putusan oleh majelis hakim yang diketuai Made, menyatakan yayasan pemberi beasiswa itu hanya menerima sebesar Rp 306 miliar dari bank milik negara selama masa pemerintahan Orde Baru.

Jumlah itu diperoleh dari hasil audit yang dilakukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tahun 1998, Soehanjono.

"Kami majelis hakim hanya memeriksa dalam hal ini gugatan apakah terbukti atau tidak, dan majelis hakim mengatakan terbukti. Karena ada bukti yang diterima supersemar hanya Rp 306 miliar. Itu ada buktinya, tanda tangan jamdatun waktu itu," kata Made saat dihubungi, Jumat (15/7/2016).

Pada putusan yang keluar pada 29 Juni 2016 ditampilkan pada sipp.jakartaselatan.go.id, dana sebesar Rp 309 miliar diterima Yayasan Supersemar telah sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor : 15 tahun 1976.

Yayasan Supersemar juga disebut dalam amar putusan tidak pernah menerima uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

BERITA REKOMENDASI

"Menyatakan Penggugat tidak menerima sumbangan dana sosial dari bank-bank milik Negara periode tahun 1978 s.d. 1998 dalam bentuk mata uang dollar Amerika,"

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan akan mengeksekusi aset Yayasan Supersemar secara bertahap.

Sejumlah daftar aset telah diserahkan Kejaksaan untuk pelaksanaan eksekusi Yayasan Supersemar tahap pertama juga telah diserahkan.

Dalam catatan Kejaksaan Agung, ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Terdapat pula 5 unit mobil dan dua tanah atau bangunan sebagai aset yayasan pemberi beasiswa itu.

Terkait upaya pelaksanaan putusan MA pada perkara Yayasan Supersemar, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang teguran (aanmaning) untuk meminta Yayasan Supersemar membayar denda putusan MA secara suka rela.


Pada berjalannya penjadwalan sidang teguran yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto berulang kali mangkir dan baru hadir melalui pengacaranya, Bambang Hartono pada 20 Januari silam.

Setelah wakil dari Yayasan Supersemar sebagai termohon hadir, maka pengadilan menghitung batas delapan hari untuk melaksanakan putusan MA selama delapan hari terhitung sejak 21 Januari. Namun, hingga kini pengadilan belum kunjung melakukan eksekusi.

Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas