Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tidak Laporkan LHKPN, Kena Sanksi Tidak Promosi dan Sekolah

‎Kalau tidak melaporkan LHKPN bisa kena sanksi internal

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Laporkan LHKPN, Kena Sanksi Tidak Promosi dan Sekolah
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam waktu dekat, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan membuat Peraturan Kapolri (Perkab) soal pengaturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"‎LHKPN penting untuk mencegah perilaku koruptif. Jadi sebentar lagi saya akan buat Perkab soal LHKPN," ujar Tito, Jumat (15/7/2016) di Mabes Polri.

Dalam Perkab itu diutarakan Tito akan diatur soal siapa-siapa saja yang harus melaporkan LHKPN serta tahapannya, apakah Perwira Tinggi atau Perwira Menengah terlebih dulu.

"‎Tapi nanti LHKPN ini tidak kami serahkan KPK, tapi untuk internal. Kalau tidak melaporkan LHKPN bisa kena sanksi internal seperti tidak dapat promosi dan sekolah," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas