Polri agar Tak Ragu Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku
Diketahui vaksin palsu beredar sejak tahun 2003 dan baru tahun ini terbongkar.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi sangat menyayangkan beredarnya vaksin palsu yang sudah belasan tahun.
Diketahui vaksin palsu beredar sejak tahun 2003 dan baru tahun ini terbongkar.
"Ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah sehingga vaksin palsu bisa beredar selama 13 tahun. Apalagi peredarannya dilakukan pada 14 rumah sakit yang melayani banyak pasien," kata Aboe melalui pesan singkatnya, Sabtu (16/7/2016).
Pria yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan, banyak masyarakat yang dirugikan akibat peredaran vaksin palsu tersebut.
Oleh karenanya, Polisi harus mengungkap jaringan pembuat dan pengedar vaksin palsu tersebut sebagai bagian dari perlindungan masyarakat.
"Penegakan hukum oleh Polri ini sebaiknya bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan POM sebagai institusi yang membidangi persoalan tersebut," ujarnya.
Masih kata Aboe, perlu pula diantisipasi adanya peredaran vaksin palsu di daerah lain. Bila dilihat dari jaringan yang sudang terungkap, penjualan vaksin palsu beredar di sebagian besar wilayah Bekasi dan sebagian Jakarta Timur.
"Namun tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi di daerah lain, baik yang bersumber dari produsen vaksin palsu yang sama, atau bisa jadi ada produsen lain yang masih belum ketahuan," ujarnya.
Karenanya, Aboe mendorong agar Kapolri menginstruksikan para Kapolda bekerja sama dengan Badan POM daerah dan Dinas Kesehatan daerah melakukan uji sampling terhadap vaksin yang beredar di pasaran.
Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi produsen ataupun peredaran vaksin palsu di daerah lain.
"Dengan demikian masyarakat didaerah tidak perlu was-was lagi untuk membawa anak anak mendapatkan layanan imunisasi untuk anak-anaknya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.