Komnas PA Siapkan Gugatan Kasus Vaksin Palsu
Komnas PA) berencana melakukan gugatan kolektif (class action) terkait peredaran vaksin palsu.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berencana melakukan gugatan kolektif (class action) terkait peredaran vaksin palsu.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebutkan gugatan akan ditujukan kepada pembuat, penyebar, beberapa fasilitas kesehatan tercemar vaksin palsu, dan pemerintah.
Gugatan ini akan diajukan ke pengadilan dalam beberapa pekan mendatang.
"Ini yang mau kami kumpulkan dan analisis untuk lakukan class action. Jadi itu gugatan masyarakat agar terpenuhi harus ada data yang lengkap," kata Arist usai diskusi di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Dalam rangka penyiapan class action, Arist menyatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan vaksin palsu di seluruh provinsi se-Indonesia.
Dari posko tersebut, telah ada 21 laporan.
Kesemuannya berasal dari orang tua anak di kawasan Jabodetabek.
"Ada di rumah sakit, ada di klinik juga. Ada klinik bersalin, ada Puskesmas beberapa tahun lalu. Data-data kami itu ada yang lumpuh, meninggal dunia, cacat kalau ibu-ibu mengatakan itu selalau bernanah. Itu juga dampak dari suntik polio, campak, dan sebagainya," katanya.
Lebih lanjut, Arist juga meminta pihak Bareskrim Polri untuk membuka semua nama fasilitas kesehatan yang tercemar vaksin palsu.
Rumah sakit yang tercemar zat imun palsu itu juga diminta membuka nama pasiennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.