'Jangan Hujat Saudara Saya'
Damayanti atau yang akrab disapa Uwa Yanti adalah kakak kandung dari Dokter Indra Sugiarno SpA, tersangka vaksin palsu
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Adik saya (dokter Indra) adalah korban dari produsen atau distributor vaksin palsu. Kami keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini. Saya mohon bapak dan ibu pasien jangan menghujat saudara saya. Keluarga kami sangat berduka sekali," tutur Uwa Yanti usai menyambangi Bareskrim, Senin (18/7).
Damayanti atau yang akrab disapa Uwa Yanti adalah kakak kandung dari Dokter Indra Sugiarno SpA, tersangka vaksin palsu yang ditahan Bareskrim. Kemarin, ditemani beberapa kerabatnya, Uwa Yanti menemani sang adik, dokter Indra yang tak lain dokter anak di RS Harapan Bunda.
Kepada awak media, Uwa Yanti tak menjawab saat ditanya apakah sempat bertanya kepada adiknya, darimana vaksin palsu didapat. Kuasa hukum keluarga, Fahmi M Rajab juga ikut menyambangi Bareskrim.
"Saya mohon dukungan, mohon pakai hati nurani melihat kejadian ini. Pokoknya saya serahkan ke kuasa hukum," singkatnya.
dr Indra dikenal sebagai sosok yang religius dengan peci hitamnya. Tidak hanya itu, tutur katanya juga tenang, ramah dan penuh wibawa. Sudah lima hari dr Indra Sugiarno SpA ditahan Bareskrim Polri atas kasus vaksin palsu.
"Tadi sempat bertemu dokter Indra, kami menanyakan kabar dan memberikan perkembangan informasi," Fahmi, kuasa hukum dr Indra di Bareskrim menjelaskan.
Fahmi melanjutkan, pihak keluarga datang menjenguk untuk mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik. "Kondisi dokter Indra sehat, dia sabar menghadapi ini. Saya beritahu kalau kami pengacara sudah menempuh jalur penangguhan penahanan," ungkapnya.
Fahmi juga menegaskan dokter indra adalah korban dalam kasus ini. Pasalnya dokter Indra tidak mengetahui jika vaksin tersebut ternyata palsu. dr Indra Sugiarno SpA adalah satu dari 23 tersangka vaksin palsu. Kini ia ditahan Bareskrim.
Dari 23 tersangka, yang ditahan hanya 20 orang. Sementara tiga lainnya tidak ditahan karena alasan kemanusiaan seperti masih dibawah umur, bukan pemeran utama serta memiliki anak kecil.
Meski mereka tidak ditahan, namun proses penyidikan pada ketiganya tetap berlanjut hingga ke meja persidangan. Ke 23 tersangka ini, saling berbagi peran diantaranya sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor. Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku akan mengkaji terkait permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dr Indra. "Soal permohonan penangguhan, nanti ada pengkajiannya. Dan kami belum putuskan," ungkapnya.
Agung enggan menjawab soal apakah ada unsur kesengajaan dari dokter Indra memberikan vaksin palsu pada para korbannya. "Itu materi penyidikan. Nanti kita buktikan satu per satu dari fakta yang kami temukan," tambahnya.
Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memantau langsung pemberian vaksin ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Tiba sekitar pukul 08.45 WIB, Presiden langsung masuk ke sebuah tenda yang berada yang jadi tempat pemberian vaksin ulang.
Sekitar lima belas menit memantau para dokter memberikan vaksin ulang kepada anak-anak korban vaksin palsu, Jokowi juga sempat memantau puskesmas. Warga yang telah menunggu, menyambutnya dengan antusias. Dari arah kerumunan, ada ibu-ibu yang meminta Presiden menyelesaikan persoalan vaksin palsu itu secara tuntas. "Pak, tolong Pak. Banyak yang takut anaknya kenapa-kenapa gara-gara vaksin palsu," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.