Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Golkar Budi Supriyanto Segera Disidang

Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan operasi tangkap tangan anggota DPRI RI Damayanti.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi Golkar Budi Supriyanto Segera Disidang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tersangka Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas penyidikan tersangka anggota DPR RI Budi Supriyanto terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Politikus Partai Golkar yang duduk di Komisi V DPR RI itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dua pekan depan.

"Hari ini diserahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka BSU ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap dua. Dua pekan ke depan akan dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan operasi tangkap tangan anggota DPRI RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti ketahuan menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas