Saksi Sebut Ada Rapat Informal Komisi V DPR Bahas Aspirasi dengan Kementerian PUPR
Dalam rapat tertutup itu dihadiri oleh semua Kapoksi (ketua kelompok fraksi) di Komisi V.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan kasus dugaan suap untuk memuluskan program pembangunan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX agar masuk dalam 'program aspirasi' di Komisi V DPR RI agar masuk dalam RAPBN tahun 2016.
Hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Kepala Sekretariat Komisi V Prima Maria dalam persidangan dengan terdakwa mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (20/7/2016).
Prima Maria membeberkan bahwa dirinya pernah diminta mengundang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengikuti rapat dengan Komisi V DPR.
Dalam rapat tertutup itu dihadiri oleh semua Kapoksi (ketua kelompok fraksi) di Komisi V.
Kapoksi adalah anggota komisi yang ditunjuk sebagai perwakilan fraksi. Dalam rapat itu, diduga membahas soal suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku yang akan dianggarkan melalui dana APBN.
"Iya Pak, benar ada pertemuan (rapat informal)," kata Prima di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Prima mengatakan, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono, hadir dalam rapat tertutup antara pimpinan Komisi V dan Kapoksi di ruang Sekretariat Komisi V dilakukan dua kali.
Menurutnya, rapat juga dihadiri Sekjen dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR.
Lebih lanjut Prima menyebutkan, dirinya juga diminta mengirimkan undangan rapat, namun tidak dilibatkan dalam rapat tersebut, karena sifatnya tidak resmi. Bahkan, rapat tersebut tidak disertai notulen, atau pun rekaman.
"Rapat tidak perlu undangan saya sampaikan melalui SMS," kata Pria.
Namun demikian, dia mengaku lupa siapa orang atau pimpinan Komisi V DPR yang meminta dirinya untuk mengirim undangan terkait dilakukannya rapat informal dengan Kementerian PUPR. Sebab, setiap harinya sering dilakukan rapat.
"Saya tidak ingat siapa yang perintah," katanya.
Sebelumnya, Sekjen PUPR Taufik Widjojono mengakui adanya pertemuan informal antara dia dan pimpinan Komisi V DPR. Taufik juga mengakui dalam pertemuan tersebut dibahas terkait program aspirasi anggota DPR.
Selain pimpinan Komisi V DPR, Taufik mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapoksi. Para anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebut.
Selain menetapkan beberapa anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary sebagai tersangka.
Diduga, beberapa pejabat di Kementerian PUPR mengetahui dan terlibat dalam kasus suap tersebut. Taufik sendiri pernah mengakui menerima uang dalam pecahan dollar AS dari Amran. Namun, ia mengatakan, uang tersebut telah dikembalikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.