Asep Mengaku Suap Pejabat MA Rp 75 Juta Agar Kasusnya Tidak Ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar
Andri mengklaim dirinya bisa mengatur komposisi hakim yang memipun sidang-sidang di Mahkamah Agung.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Andri Tristianto, terungkap memasang tarif untuk menentukan siapa Hakim Agung yang bersidang.
Seorang pengacara yang pernah dimintai uang oleh Andri adalah Asep Ruhiat.
Lawyer yang punya banyak perkara di MA ini mengaku pernah meminta tolong kepada Andri agar mengawal perkaranya.
Andri mengklaim dirinya bisa mengatur komposisi hakim yang memipun sidang-sidang di Mahkamah Agung.
Mahar Rp100 juta sebagai imbalan seandainya pihak yang berperkara ingin menghindari hakim-hakim tertentu.
"Iya pernah yang mulia, (saat itu meminta) agar sidang PK (peninjauan kembali) jangan (hakim) Pak Artidjo lagi," kata Asep di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Awalnya Asep sempat menyangkal tudingan dirinya meminta manipulasi komposisi hakim ke Andri.
Namun saat majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Asep saa diperiksa KPK, terbuktilah bahwa dia memang pernah meminta Andri memanipulasi komposisi hakim.
Asep meminta agar Hakim Artidjo Alkostar tidak menangani sidang pengajuan PK perkara korupsi dengan terdakwa H. Zakri.
Baca Juga : Sosok Hakim Artidjo Alkostar yang Ditakutkan Para Koruptor
Sebelumnya, hakim Artidjo memutus pidana terhadap Zakri selama delapan tahun penjara.
Andri pun meminta uang Rp 75 juta kepada Asep.
Menurutnya, tarif ini tergolong murah dan berbeda dengan tarif biasanya yang berkisar Rp 100 juta.