Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung: Pemerintah Tidak Tunduk pada Putusan IPT

Putusan pengadilan rakyat itu menyatakan Indonesia bersalah atas pembantaian massal yang terjadi dalam rentang 1965 sampai 1966.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung: Pemerintah Tidak Tunduk pada Putusan IPT
Istimewa
Gedung Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi putusan akhir Pengadilan Rakyat Internasional (IPT/International People's Tribunal) yang dibacakan kemarin, Rabu (20/7/2016), di The Hague, Belanda.

Putusan pengadilan rakyat itu menyatakan Indonesia bersalah atas pembantaian massal yang terjadi dalam rentang 1965 sampai 1966.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum menyebut pihaknya tidak akan tunduk dengan putusan tersebut.

Kata dia, soal kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, Pemerintah Indonesia sudah memiliki mekanisme tersendiri.

"Kita punya itu UU (Undang-undang) Pengadilan HAM dan UU (Undang-undang) nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Kami juga masih bertanya, IPT itu apa. Jadi kami juga tidak terkait dengan itulah, tidak tunduk dengan itu. Karena kita punya perangkat hukum sendiri," kata Rum di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Terkait upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM tahun 1965, Rum merujuk pada pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang ingin masalah ini selesai dengan jalur non-yudisial.

Hanya saja, jalur tersebut diakui masih sebatas pilihan. Belum ada persiapan dari Kejaksaan untuk upaya rekonsiliasi."Belum ada tim khusus," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Rakyat di The Hague mutuskan Indonesia bersalah atas 10 pelanggaran HAM yang terjadi selama rentang 1965 hingga 1966.

Pelanggaran itu mencakup pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.

Dari putusan yang dibaca hakim Zak Yacoob, Pemerintah Indonesia diminta untuk meminta maaf dan membayarkan kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Putusan itu berdasarkan hasil sidang IPT 1965 yang berlangsung di kota sama pada 10 hingga 13 November 2015 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas