Komisi III DPR Sepakat Pandangan TNI-Polri Soal Pemberian Amnesti Din Minimi
Komisi III DPR sepakat dengan TNI dan Polri terkait rencana pemberian amnesti (pengampunan) bagi anggota eks kombatan GAM Din Minimi serta kelompok se
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR sepakat dengan TNI dan Polri terkait rencana pemberian amnesti (pengampunan) bagi anggota eks kombatan GAM Din Minimi serta kelompok separatis Papua, Goliat Tabuni.
Namun, TNI dan Polri meminta proses dan status hukum yang jelas sebelum pemberian amnesti maupun abolisi.
"DPR sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan TNI dan Polri, yakni memberikan amnesti kepada orang yang sudah mendapatkan status hukum," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Kesimpulan tersebut dibacakan Bambang Soesatyo dalam rapat Komisi III DPR dengan Menkopolhukkam Luhut B Panjaitan, Kejaksaan Agung, Kepala BNN Sutiyoso, Polri dan TNI.
Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto menyarankan agar anggota kelompok separatis tersebut diproses hukum untuk mendapatkan kejelasan status.
"Kalau akan diberikan amnesti itu kemudian setelah ada proses," ujar Ari Dono.
Jenderal Bintang Tiga itu mengatakan pemberian amnesti oleh presiden dapat dilakukan secara hati-hati berdasarkan Undang-undang tentang amnesti.
"Dengan demikian harus ada proses mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya, harus ada proses dulu bahwa orang tersebut dinyatakan bersalah," katanya.
Sedangkan, TNI mengakui banyak prajuritnya yang gugur saat menghadapi kelompok separatis itu.
Inspektur Jenderal TNI Letjen Muhammad Setyo Sularso mengatakan, kelompok separatis itu sudah melakukan tindak kriminal selama ini.
"Anggota kami banyak yang dibunuh mereka. Panglima TNI mengatakan, itu anak gue, itu siapa yang membunuh TNI harus melewati proses hukum dulu," ujar Setyo.
Kata dia, nyawa prajurit yang melayang selama ini akibat ulah kelompok separatis itu tidak dianggap remeh.
"Tentara sedang melaksanakan tugas, dibunuh sama musuh. Masa didiemin langsung, enggak dihukum? Langsung diamnesti? Gimana? Prajurit saya itu mati untuk bangsa loh, jangan dianggap biasa-biasa aja, mereka gugur biar sampeyan tidur nyenyak loh," ungkapnya.
Menurutnya, pemberian amnesti maupun abolisi bagi kelompok separatis itu dianggap bahaya jika tidak melalui pertimbangan yang matang.
"Kalau diamnesti, bisa jadi Yurisprudensi. Yuk kita gulingkan TNI yuk, nanti juga diamnesti. Kalau mereka mikir gitu gimana? Ini efeknya kalau main amnesti saja," kataya.
Diketahui, sekitar 70 anggota Din Minimi yang kembali dan menyatakan diri menyerah akan dipertimbangkan status hukumnya oleh pemerintah.
Luhut membagi 70 orang ini dengan dua kategori. 49 orang sudah kembali ke masyarakat dan akan diberikan amnesti oleh Presiden RI.
Sementara, 21 orang lagi yang saat ini sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan akan diberikan abolisi.
"Kita mengambil keputusan ini setelah diskusi panjang. Kami sepakat untuk memberikan pengampunan kepada mereka. Itu juga menjadi salah satu syarat yang mereka berikan hingga ingin menyerahkan diri kepada negara," ujar Luhut.
Kepala Badan Intelejen Negara Sutiyoso mengatakan pemberian amnesti dan abolisi kepada kelompok Din Minimi ini karena hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan antara negara dengan mereka.
Satu pertimbangannya anggota kelompok separatis itu merupakan warga negara Indonesia juga.
Mereka juga sepenuhnya tidak mengingkari NKRI.
Pemberontakan yang mereka lakukan dikarenakan rasa kecewa terhadap pemerintahan Aceh saat ini yang dikuasai petinggi GAM.
"Selain itu, dari ratusan anggota kelompok Din Minimi ini masih dibawah usia 20 tahun. Mereka maish sangat muda, dan mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki hidup daripada harus tumbuh di hutan dan berperang," katanya.