LBH Jakarta dan MaPPI Ungkap 44.273 Perkara di Kepolisian yang Hilang Misterius
Terdapat 255.618 perkara dari 645.780 perkara yang disidik kepolisian yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) bersama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Kamis (21/7/2016), merilis data baru penelitian yang dilakukan bersama terkait perkara yang diselidiki penyidik Polri.
Dari penelitian itu, ditemukan terdapat 255.618 perkara dari 645.780 perkara yang disidik kepolisian yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum.
"Data-data tersebut terjadi sepanjang 2012 sampai 2014," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Ichsan Zikry.
Perkara-perkara yang disidik tanpa diberitahukan kepada penuntut umum, menurut Ichsan, adalah perkara yang disidik tanpa adanya transparansi, check and balance, dan pengawasan penuntut umum yang dapat menyebabkan kesewenang-wenangan, kriminalisasi, bahkan salah tangkap karena tidak adanya pengawasan yang konkrit.
"Dari penelitian juga didapatkan temuan kira-kira 44.273 ribu perkara hilang dari total kurang lebih 353.000 perkara yang diterima oleh penuntut umum dari tahun 2012 hingga 2014," jelas Adery Ardhan, peneliti dari MaPPI FHUI.
Dengan hasil penelitian yang mereka dapatkan digambarkan bahwa mekanisme prapenuntutan atau mekanisme kordinasi penyidik dan penuntut umum masih belum efektif.
"Penyidikan satu belum oke ya di selesaikan dulu satu penyidikan, biar tidak ada yang tidak diproses," tambah Adery Ardhan.
Mereka berharap penelitian ini dapat dijadikan acuan bagi pemilik kebijakan dalam merumuskan perbaikan pola hubungan penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia.