Pejabat MA Penerima Suap Janjikan Agar Perkara Tak Ditangani Hakim Agung Artidjo
"Benar yang mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo, karena pada takut yang mulia,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, diduga meminta suap dari pengacara yang sedang berperkara di Mahkamah Agung (MA).
Andri diduga menjanjikan pihak yang berperkara di MA agar tidak berurusan dengan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Dalam melakukan aksinya, Andri dibantu staf panitera muda pidana khusus MA Kosidah.
"Benar yang mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo, karena pada takut yang mulia," ujar Kosidah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Menurut Kosidah, terdapat beberapa perkara yang ingin diurus Andri, seperti perkara di Tasikmalaya dan Bengkulu.
Kosidah mengakui bahwa pengaturan komposisi hakim bukanlah wewenangnya.
Majelis Hakim hanya ditentukan masing-masing Ketua Kamar.
"Bukan tugas saya, jadi saya hanya cek saja, mudah-mudahan tidak ke Pak Artidjo, karena biasanya putusannya suka nambah," kata Kosidah.
Satu pengacara yang dimintai uang oleh Andri adalah Asep Ruhiat yang menangani banyak perkara di MA.
Asep mengaku bahwa ia pernah meminta tolong kepada Andri, agar memonitor perkara pidana di MA.
Perkara yang dimaksud yakni, peninjauan kembali perkara korupsi dengan terdakwa H Zakri.
Dalam tingkat kasasi, terdakwa diputus Hakim Artidjo Alkostar dengan pidana 8 tahun penjara.
Asep meminta agar yang memeriksa pengajuan PK tidak lagi ditangani Hakim Artidjo.
Untuk itu, Andri meminta uang Rp 75 juta.
Menurut Andri, harga tersebut lebih murah, karena biasanya pengkondisian Hakim Agung membutuhkan biaya sebesar Rp 100 juta.
Penulis : Abba Gabrillin