Undang-Undang Pilkada Hasil Revisi Berpotensi Dimanfaatkan Jegal Pasangan Calon Terpilih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan isi Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 berpotensi digunakan untuk mengganjal hasil Pilkada
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan isi Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 berpotensi digunakan untuk mengganjal hasil Pilkada serentak tahun 2017 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa potensi tersebut terdapat dalam Pasal 7 UU tersebut.
Dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang atau lembaga yang terbukti memberi imbalan dalam proses Pilkada maka penetapan sebagai pasangan calon akan dibatalkan.
Termasuk bila pasangan calon tersebut memenangkan Pilkada.
"Pasal tersebut berpotensi dimanfaatkan suatu lembaga untuk menjatuhkan lembaga atau orang lain," kata Nelson dalam seminar nasional Catatan Terhadap Ketentuan Politik Uang di Dalam Revisi Kedua UU Pilkada yang diselenggarakan di auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (21/7/2016).
Ia menjelaskan untuk mencegah hal tersebut perlu memperkuat sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) Pemilu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Dalam konteks Pilkada kami harap sentra penegakan hukum terpadu ini bisa menjadi satu payung diketuai Bawaslu. Kemudian Polri sebagai pengumpul alat bukti. Harus terpadu," kata Nelson.
Dalam seminar tersebut hadir pula anggota KPU RI Ida Budhianti, Koordinator Divisi ICW Donal Fariz, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.