Yuddy: PNS Bermain Pokemon Go Dipecat
Yuddy Chrisnandi, mengatakan PNS bisa saja dipecat bila melanggar.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang bermain Pokemon Go, dan permainan sejenisnya, di lingkungan pemerintah.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan PNS bisa saja dipecat bila melanggar.
"Karena ada potensi kerawanan terhadap instalasi pemerintah, dan itu sudah menjadi sinyalemen dari BIN, Polri maupun TNI," ujar Yuddy kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Atas kekhawatiran tersebut, Polri sudah mengeluarkan larangan kepada jajarannya untuk tidak bermain Pokemon Go.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso sudah mengeluarkan imbauan, agar Pokemon Go tidak dimainkan di tempat strategis.
Atas kekhawatiran yang sama juga, kementerian yang dipimpin Yuddy mengeluarkan Surat Edaran (SE) berjudul "Larangan Bermain Game Virtual Berasia GPS di Lingkungan Pemerintah." SE tersebut tidak hanya ditujukan bagi Pokemon Go, akan tetapi juga permainan sejenisnya.
"Sehingga daripada menjadi spekulasi bagaimana menyikapi ini, maka Kemenpan berdasarkan tupoksinya telah mengeluarkan Surat Edaran," katanya.
"Kalau dia tidak patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan, apalagi untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah dia bisa diberhentikan."
Melalui Pokemon Go, pemain bisa berburu Pokemon di lingkungan sekitarnya, melalui perangkat telepon pintar.
Saat melakukan perburuan, pemain akan mengarahkan kamera handphonenya ke lokasi di mana terdapat Pokemon.
Melalui permainan tersebut, posisi sang pemain bisa diketahui.
Lokasi di sekitar pemain berada juga bisa tertangkap melalui kamera handphone sang pemain.
Yuddy mencontohkan bila memang kekhawatiran itu benar, maka seorang PNS yang memainkan Pokemon Go di ruang arsip, secara tidak langsung telah membantu pembocoran informasi strategis negara. Oleh karenanya SE tersebut dikeluarkan.
Ia berharap para pimpinan di setiap lembaga pemerintah dapat mengawasi para PNS, untuk mematuhi larangan tersebut dengan tidak bermain Pokemon Go di lingkungan pemerintah.