Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner Komnas HAM Sayangkan Pernyataan Sultan HB X

Dengan pernyataan Sultan, dikhawatirkan sentimen tersebut akan semakin besar.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisioner Komnas HAM Sayangkan Pernyataan Sultan HB X
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Sri Sutan Hamengkubuwono X bahwa "tidak ada ruang bagi separatisme di Yogja," di khawatirkan justru akan memperburuk keadaaan di Yogja, pascapengepungan asrama Papua oleh Polisi dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), pada 14-16 Juli lalu.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, menganggap pernyataan tersebut dalam konteks masyarakat Jawa, dapat ditafsirkan sebagai pengusiran secara halus terhadap masyarakat Papua di Yogya, termasuk para mahasiswa yang menimba ilmu di kota pelajar itu.

"Orang Papua menganggap itu sebagai pengusiran halus, dalam konteks budaya Jawa,"ujar Natalius dalam konfrensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).

Sejak beberapa tahun terakhir menurut Natalius, terdapat sentimen anti Papua oleh sekelompok masyarakat di Yogja.

Natalius menyebut tidak sedikit mahasiswa Papua yang kesulitan diterima oleh pemilik kamar kost, hanya karena berasal dari Papua.

Dengan pernyataan Sultan, dikhawatirkan sentimen tersebut akan semakin besar.

"Pernyataan Sultan itu bisa dianggap sebagai titah atau sabda raja kepada rakyatnya," ujar Natalius.

Berita Rekomendasi

Komisioner Komnas HAM asli tanah Papua itu juga mengaku khawatir pernyataan tersebut dijadikan pembenaran oleh puluhan ormas reksioner di Yogja, yang pada pengepungan asrama mahasiswa Papua, sudah melakukan sejumlah pelanggaran.

Natalius menyebut seharusnya Sultan sebagai kepala Daerah dan jajaran Polri, bisa melindungi segenap warga negara Indonesia yang ada di Yogja, termasuk mahasiswa Papua yang tengah menimba ilmu di kota tersebut.

Bila memang mereka melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan, kata dia hal itu bisa ditangani melalui jalur hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas