Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Tolak PK Freddy Budiman

Freddy Budiman alias Budi bin H. Nanang Hidayat merupakan terpidana mati kasus narkoba.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahkamah Agung Tolak PK Freddy Budiman
Tribunnews.com/HO
Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman.

Berdasarkan infomasi di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (kepaniteraan.mahkamahagung. go.id) permohonan itu diputus pada Rabu (20/7/2016) oleh hakim agung Andi Samsan Nganro, Salman Luthan, dan H.M. Syarifuddin.

Perkara dengan nomor Register 145 PK/Pid.Sus/2016 itu, masuk ke Mahkamah Agung pada 13 Juli 2016 dan baru distribusikan ke hakim agung pada 19 Juli 2016.

Freddy Budiman alias Budi bin H. Nanang Hidayat merupakan terpidana mati kasus narkoba.

Dia dinyatakan bersalah karena menyeludupkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,4 butir dari Tiongkok.

Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Freddy sempat membuat pabrik sabu.

Saat ini, gembong barang haram itu tengah menunggu waktu bertemu juru tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas