Mahkamah Agung Tolak PK Freddy Budiman
Freddy Budiman alias Budi bin H. Nanang Hidayat merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman.
Berdasarkan infomasi di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (kepaniteraan.mahkamahagung. go.id) permohonan itu diputus pada Rabu (20/7/2016) oleh hakim agung Andi Samsan Nganro, Salman Luthan, dan H.M. Syarifuddin.
Perkara dengan nomor Register 145 PK/Pid.Sus/2016 itu, masuk ke Mahkamah Agung pada 13 Juli 2016 dan baru distribusikan ke hakim agung pada 19 Juli 2016.
Freddy Budiman alias Budi bin H. Nanang Hidayat merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Dia dinyatakan bersalah karena menyeludupkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,4 butir dari Tiongkok.
Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Freddy sempat membuat pabrik sabu.
Saat ini, gembong barang haram itu tengah menunggu waktu bertemu juru tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.