Polri: Jaringan Pengedar Uang Palsu di Magelang Terkait dengan Penggerebekan di Cawang
Dimana saat penggerebekan di halaman RS Cawang UKI, polisi menangkap dua tersangka yakni seorang oknum TNI inisial AL dan MR.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindikat uang palsu (upal) yang digerebek Bareskrim Polri, Kamis (21/7/2016) kemarin, di Jalan Raya Secang, Dusun Bandran Kidul RT 002/006, Kelurahan Bandran, Kecamatan Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah ternyata ada kaitannya dengan pengungkapan kasus sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan uang palsu yang diedarkan di parkiran RS Cawang UKI pada Selasa 7 Juni 2016 silam ternyata diproduksi oleh jaringan di Magelang.
Dimana saat penggerebekan di halaman RS Cawang UKI, polisi menangkap dua tersangka yakni seorang oknum TNI inisial AL dan MR.
Selain itu, barang bukti uang palsu berupa 3000 lembar pecahan Rp 100 ribu turut disita.
Untuk tersangka AL, diserahkan ke POM TNI untuk diproses hukum. Sementara tersangka MR ditahan di Bareskrim dan terus dilakukan pengembangan.
"Jadi jaringan di Magelang ada hubungannya dengan pengungkapan di RS Cawang UKI. Uang palsu yang diedarkan di Cawang UKI ini berasal dari Magelang," kata Agung, Jumat (22/7/2016) di Mabes Polri.
Dijelaskan Agung, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tersangka MR lalu penyidik melakukan pengembangan di Kudus, Jawa Tengah.
Baru pada 13 Juni 2016 pukul 20.00 WIB, di area parkir klinik bersalin Fatimah di Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah dilakukan penangkapan pada UF alias U dan M.
"Peran UF dan M adalah pengedar uang palsu dan pendana. Keduanya mengaku dapat uang palsu dari tersangka Eko Yulianto alias Handoko (H) di Temanggung, Lalu ditangkaplah H di kediamannya di Temanggung," ungkap Agung.
Selain menangkap H seorang wiraswasta di Temanggung. Polisi juga menyita barang bukti berupa potongan uang kertas yang belum digunting pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lak. Lalu ada juga pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lak berikut peralatan untuk mencetak dan membuat uang palsu.
"Kami terus melakukan pengembangan dengan ditangkapnya tersangka Hariyanto (HY) di Dusun Karang Malang, Desan Candisari, Magelang. HY adalah pemesan dan pemberi modal. HY ini perangkat Desa Candisari, Kasi Pemerintahan," terangnya.
Terakhir ditangkaplah tersangka Aris Munandar (AM) di Jalan Pucung Raya, Banyumanik, Semarang yang berperan sebagai pengedar dan membantu tersangka Handoko membuat uang palsu.
Pantauan Tribunnews.com dari uang palsu yang disita penyidik, kualitas yang dibuat oleh jaringan Magelang ini tidak terlalu bagus. Secara kasat mata ada beberapa perbedaan, diantaranya kertasnya lebih kasar dan warna tinta uang palsu lebih gelap serta buram.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.