Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Pajak Mengintimidasi, Penggugat UU Tax Amnesty Kirim Surat ke Presiden

Dirjen pajak itu ketika gugatan ini masuk langsung menuduh, langsung membuat intimidasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirjen Pajak Mengintimidasi, Penggugat UU Tax Amnesty Kirim Surat ke Presiden
Kompas.com
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Satu Keadilan/Penggugat UU Tax Amnesty, Sugeng Teguh Santoso, mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait perilaku Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi yang dinilai mengintimidasi.

Sugeng mengaku diintimidasi lantaran mengajukan gugatan materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Tax Amnesty atau Undang-Undang Pengampunan bagi para pengemplang pajak.

"Dirjen pajak itu ketika gugatan ini masuk langsung menuduh, langsung membuat intimidasi bahwa penggugat itu bayar pajak atau tidak. 'Saya punya kewenangan untuk memeriksa mereka'," kata Sugeng saat dikusi bertajuk 'Kejarlah Pajak Kau Kuampuni' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Sugeng khawatir, pernyataan Ken tersebut bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan dan memeriksa setiap pemohon uji materi UU Pengampunan Pajak di MK.

Lagi pula, kata Sugeng, seandainya para pemohon tidak tertib membayar pajak atau melaporkan SPT, mereka sebenarnya berhak mengikuti UU Pengampunan Pajak.

"Katakanlah para penggugat ini tidak tertib melaporkan SPT atau bayar pajak. Dengan adanya berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak dia kan juga berhak mengajukan pengampuann kan? kenapa kemudian diintimidasi," kata Sugeng.

Sugeng menegaskan penggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak sebenarnya bukanlah orang yang tidak mendukung terlaksananya kepentingan nasional.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, kata Sugeng, mereka tidak setuju dalam rangka kepentingan nasional tersebut, tidak boleh melanggar prinsip-prinsip negara hukum.

"Diantaranya ya itu legalisasi pencucian uang dengan Pasal 20. Ke-dua kemudian insentif pengampunan itu jangan terlalu murah. Kalau tujuannya pemanfaatan, kenapa tidak diberikan uang tebusan 25 persen? kan lebih besar kalau memang tindak pidana lain tidak dikenakan," kata Sugeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas