JPPR: Partai Pengusul Kenaikan Parlementary Treshold Berencana Mengadang Laju Partai Baru
Masykurudin Hafidz menilai bahwa partai-partai yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen berencana untuk mengadang laju partai baru.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai bahwa partai-partai yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (Parlementary Treshold) berencana untuk mengadang laju partai baru.
"Ini sinyal bagi partai lama untuk membunuh keberadaan partai-partai baru agar tidak bisa masuk ke parlemen," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (24/7/2016).
Masykurudin mengatakan hal tersebut berdasar pada pengalaman pemilu 2009 dan 2014 ketika banyak partai baru yang masuk ke dalam parlemen dengan ambang batas 3,5 persen perolehan kursi di seluruh Indonesia.
Dia melihat bahwa usulan dari beberapa partai yang ingin menaikkan ambang batas parlemen, karena merasa tersaingi dengan keberadaan partai baru yang mempunyai modal tinggi.
"Bisa saja merasa tersaingi, karena tidak sedikit juga partai baru yang sudah punya massa, atau kondisi finansialnya bagus. Sehingga partai lama ini, menghalau mereka dari awal," tambahnya.
Dia juga menilai, hal tersebut karena tidak adanya satu partai politik yang benar-benar menguasai parlemen saat ini. Sehingga usulan menaikkan ambang batas menjadi pilihan terakhir.