Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tren Hukuman Kepada Pelaku Semakin Ringan dan Menguntungkan Koruptor

Menurut Aradila, data terbaru menunjukkan vonis ringan kepada koruptor semakin banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tren Hukuman Kepada Pelaku Semakin Ringan dan Menguntungkan Koruptor
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis ringan hakim kepada terdakwa korupsi semakin ringan.

Berdasarkan data yang diteliti Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim semakin mengobral putusan ringan pada semester pertama tahun 2016.

"Kecenderungan atau tren hukuman kepara para pelaku korupsi semakin ringan dan menguntungkan koruptor," kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Menurut Aradila, data terbaru menunjukkan vonis ringan kepada koruptor semakin banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada semester pertama tahun 2016, ICW mencatat 275 terdakwa korupsi divonis ringan.

Data tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 163 terdakwa mendapat vonis ringan dan 193 terdakwa pada tahun 2014.

"Putusan tersebut sejak semester satu tahun 2012 hingga semester satu tahun 2016 didominasi pidana penjara satu tahun sampai satu tahun enam bulan," ungkap Aradila.

Berita Rekomendasi

Menurut Aradila, fenomena vonis ringan tersebut karena hakim dalam memutus menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dimana pidana minimumnya adalah satu tahun.

Menurut Aradila, hal tersebut sebenarnya tidak terlepas dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum saat menyidangkan terdakwa.

Meski awalnya Jaksa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun pada akhirnya jaksa menggunakan Pasal 3 yang memuat minimum pidana satu tahun penjara.

Penggunaan Pasal 3, kata Aradila, sebenarnya bukanlah hal yang keliru jika ingin menjerat pelaku dari instansi pemerintahan.

Konstruksi Pasal 3 digunakan pada pelaku penyalahguna kekuasaan atau jabatan sangat tepat digunakan.
Namun hal ini dipandang kurang tepat jika dalam merumuskan tuntutan jaksa cenderung menuntut yang paling ringan tanpa perhitungan yang tepat.

"Rerata vonis untuk koruptor semester satu tahun 2016 adalah dua tahun dan satu bulan penjara sementara. Rerata tuntutan terhadap koruptor pada semester satu tahun 2016 adalah tiga tahun empat bulan penjara," ujar Aradila.

Periode Januari-Juni 2016, ICW meneliti 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang telah diperiksa dan diputus pengadilan.

Perkara tersebut berasal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 243 perkara, Pengadilan tinggi sebanyak 67 perkara, dan Mahkamah Agung sebanyak 15 perkara.

Dari 325 perkara tersebut, 319 terdakwa atau 83,1 persen dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi 46 terdakwa atau 12 persen divonis bebas, dan 19 terdakwa atau 4,9 persen tak dapat diidentifikasi.

Adapun nilai kerugian negara yang timbul karena hal tersebut terakumulasi Rp 1,4 triliun dan 19,7 juta dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas