Istri Santoso Ikut Pegang Senjata di Hutan, Hukuman Disiapkan
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa pasal yang bisa disangkakan pada Delima.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan proses hukum terhadap Jumiatun alias Umi Delima akan terus berlanjut.
Delima adalah istri kedua teroris Santoso yang ditembak mati aparat pekan lalu.
Jika Delima yang ditangkap aparat bersikap kooperatif, maka bisa saja hukumannya diringankan.
Hal itu ditegaskan oleh Tito, Minggu (24/7/2016) saat berkunjung ke Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga : Jumiatun Tinggalkan Senjata M16 Milik Santoso di Hutan
Terpisah, Kepada Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa pasal hukuman yang bisa disangkakan pada Delima.
"Untuk istri kedua Santoso perannya lebih ke upaya perbantuan, memberikan bantuan dalam pelarian selama di hutan," terang Boy, Senin (25/7/2016) di Mabes Polri Jakarta.
Selain itu, Delima bisa juga dijerat dengan pasal ikut melakukan aksi teror karena berdasarkan informasi dan foto yang beredar, Delima turut memegang senjata laras panjang, termasuk juga ikut latihan perang.
"Bisa juga kena Pasal 14 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, soal menyimpan informasi aksi teror atau memberikan fasilitas," ungkapnya.
Sebelumnya, saat disinggung soal opsi pengampunan pada Delima, Tito mengatakan akan melihat situasi ke depan dan mempertimbangkannya.
Namun karena Delima bersama-sama dengan seorang buron teroris, maka itu pun telah melanggar hukum.
"Opsi pengampunan lihat situasi, yang jelas dia bersama-sama dengan seorang buron. Otomatis ada pasalnya, yakni melindungi dan menyembunyikan buron," tegas Tito.