Penjara Sudah Penuh, Menteri Luhut Kaji Hukuman Tambahan Bagi Koruptor
Di negara-negara maju hukuman bagi koruptor bukan hanya dihukum tapi juga diberikan sanksi lainnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan kaji hukuman pemiskinan bagi koruptor.
Menurutnya di negara-negara maju hukuman bagi koruptor bukan hanya dihukum tapi juga diberikan sanksi lainnya.
"Lagi exercise ini. Kalau dia merugikan negara bisa tidak dia dihukum dengan mengembalikan uang negara pula, penalti dan dia dipecat dari jabatannya," jelas Luhut di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (26/7/2016).
Namun, menurutnya hal itu masih terus dikaji dan didalami mengingat banyak penjara di Indonesia sudah penuh.
"Ya lagi di exercise artinya kita lagi melihat itu supaya kalau masuk penjara wah penjara kita bisa penuh nanti. Nanti kita masih omongin kok itu masih terlalu dini," tambahnya