Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjara Sudah Penuh, Menteri Luhut Kaji Hukuman Tambahan Bagi Koruptor

Di negara-negara maju hukuman bagi koruptor bukan hanya dihukum tapi juga diberikan sanksi lainnya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjara Sudah Penuh, Menteri Luhut Kaji Hukuman Tambahan Bagi Koruptor
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan menggelar jumpa pers bertajuk Coffee Morning di kantornya, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). Dalam jumpa pers itu, Mantan Menteri Perindustrian tersebut membahas berbagai isu terkini, di antaranya: sengketa Pulau Natuna, pembebasan sandera Abu Sayyaf, dan permainan digital Pokemion Go. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan kaji hukuman pemiskinan bagi koruptor.

Menurutnya di negara-negara maju hukuman bagi koruptor bukan hanya dihukum tapi juga diberikan sanksi lainnya.

"Lagi exercise ini. Kalau dia merugikan negara bisa tidak dia dihukum dengan mengembalikan uang negara pula, penalti dan dia dipecat dari jabatannya," jelas Luhut di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (26/7/2016).

Namun, menurutnya hal itu masih terus dikaji dan didalami mengingat banyak penjara di Indonesia sudah penuh.

"Ya lagi di exercise artinya kita lagi melihat itu supaya kalau masuk penjara wah penjara kita bisa penuh nanti. Nanti kita masih omongin kok itu masih terlalu dini," tambahnya

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas