Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Uang Sengketa, Wasekjen Golkar Serahkan ke KPK

Terdapat dugaan uang yang disita KPK terkait sengketa kepengurusan Golkar.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Dugaan Uang Sengketa, Wasekjen Golkar Serahkan ke KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar angkat bicara mengenai dugaan uang Rp 700 juta di mobil tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Terdapat dugaan uang yang disita KPK terkait sengketa kepengurusan Golkar.

"Secara politik kan sebetulnya dan secara hukum sudah selesai, proses rekonsiliasi, konsolidasi sudah berlangsung dari pusat sampai bawah," kata Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadizly di Gedung DPP Golkar, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Ia menuturkan kasus tersebut diserahkan kepada KPK untuk menyelidiki.

Ace menuturkan pihaknya tidak dapat mengintervensi proses hukum.

Namun, Ace menuturkan putusan hakim tidak dapat menganulir vonis yang berlangsung hakim.

"Diserahkan kepada KPK bagaimana mengusut fakta yang terjadi dengan sengketa Partai Golkar," kata Ace.

Berita Rekomendasi

Ace menuturkan Golkar saat ini sedang melakukan konsolidasi di tubuh Golkar untuk pemenangan pemilu 2019.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan uang Rp 700 juta di mobil tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Uang tersebut diduga terkait pengurusan sengketa Partai Golkar pada Juli 2015 lalu.

"Iya pasti itu (didalami)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui uang tersebut diterima Nurhadi dari Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono.

Menurut Alex, sebelum dilanjutkan ke penyelidikan baru, terlebih dahulu akan dilakukan gelar perkara.

"Kalau penyidik melihat itu ada korelasi untuk dikembangkan tentu akan dikembangkan. Tapi sebelumnya pasti dilakukan ekspose dulu apakah cukup alat buktinya kan dari satu saksi misalnya," ujar Alex.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas