Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Sumut Dari Fraksi Partai Demokrat

Anggota dewan tersebut antara lain Rony Reynaldo Situmorang, bendaraha fraksi Jenny Riany Lucia Berutu, dan Muhri Fauzi Hafiz.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrat terkait suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat gubernur.

Anggota dewan tersebut antara lain Rony Reynaldo Situmorang, bendaraha fraksi Jenny Riany Lucia Berutu, dan Muhri Fauzi Hafiz.

Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan Muhamad Afan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (M Afan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Selain dari unsur fraksi Partai Demokrat, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut dari fraksi Partai Hanura, Firman Sitorus.

Firman juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka M Afan. Kemarin, penyidik juga memeriksa dari unsur Demokrat yakni Syahrial Tambunan, Hartoyo, dan Lidiani Lasih.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara. Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.

Berita Rekomendasi

Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas