Pemerintah Akui Tanah Adat Masyarakat di Papua Barat
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat hak komunal
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat hak komunal sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat di Papua Barat.
Selain merupakan bentuk pengakuan, sertifikat hak komunal tersebut menjadi salah satu upaya untuk melindungi keberadaan tanah adat.
"Ini sebagai wujud bahwa negara hadir dalam memberikan penghormatan dan pengakuan atas keberadaan hukum adat. Pak menteri (Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan) berpesan agar tanah dan sertifikat itu jangan dijual. Itu sebagai pengakuan," kata Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Budi Situmorang, saat menyerahkan Sertifikat Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat, di Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/7/2016).
Budi mengatakan, hak komunal tersebut juga menjadi kontrol dari potensi berpindah tangannya tanah dari masyarakat ke pihak lain. Apalagi daerah Papua Barat memiliki potensi alam yang menarik bagi para investor.
"Jangan sampai nantinya masyarakat hanya menjadi penonton dan tidak memiliki wilayah adat," katanya.
Namun demikian, bukan berarti para investor tidak memiliki kesempatan untuk menanamkan modal di wilayah hak komunal. Para investor dapat mengembangkan berdasar hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).
Untuk itu, hak milik tetap berada ditangan masyarakat adat. "Para investor hanya mendapatkan hak guna usaha diatas hak milik masyarakat," kata Budi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Hotman Situmorang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mengakui hukum adat masyarakat lokal yang harus tetap terjaga.
"Sejak Indonesia, baru kali ini ada SK menteri mengenai penetapan hak komunal di tanah Papua. Ini program presiden melalui menteri agraria, dan saya laksanakan. Menteri agraria yang memerintahkan saya untuk segera keluarkan hak komunal," kata Hotman.
Menurutnya, penetapan hak komunal tersebut nantinya akan terus berjalan diseluruh wilayah Papua. "Setiap jengkal tanah di Papua harus diukur dan wajib ditetapkan haknya," jelas Hotman.
Dikatakan Hotman, penerbitan hak komunal tersebut juga akan berdampak kepada menurunnya angka konflik dan sengketa wilayah antar suku di tanah Papua yang masih kerap terjadi.
"Dalam wilayah hak komunal ini sudah ada batas-batas wilayah dari masing-masing suku, sehingga tidak adalagi saling klaim antar suku. Tanpa adanya ini mereka bisa saling ambil dan mudah didekati oleh investor, dirayu saja bisa lepas. Dengan ini sudah menjadi dokumen negara," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Irine Manibuy mengatakan bahwa sejatinya pengakuan hak komunal tersebut itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Papua. Dengan demikian adanya sertifikasi hak komunal tersebut juga menjadi dasar wilayah suku-suku yang ada.
"Masalah pertanahan di Papua ini sangat pelik jika dibandingkan pulau-pulau lainnya. Karena selama ini hak wilayah adat hanya dibatasi oleh patok, pohon, atau kali. Oleh karena itu hak komunal ini menjadi karunia masyarakat adat Papua," katanya.