Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akui Tanah Adat Masyarakat di Papua Barat

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat hak komunal

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Akui Tanah Adat Masyarakat di Papua Barat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry Mursyidan Baldan (tengah) didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jabar Syafriman (kedua dari kiri), dan Direktur Mikro Bank BJB Agus Gunawan (kedua dari kanan) meninjau Kantor Pelayanan Pertanahan Bersama Bandung Raya dan Layanan Payment Point BJB BPN seusai diresmikan di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Kamis (2/6/2016). Kantor pelayanan bersama tersebut untuk mempermudah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat hak komunal sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat di Papua Barat.

Selain merupakan bentuk pengakuan, sertifikat hak komunal tersebut menjadi salah satu upaya untuk melindungi keberadaan tanah adat.

"Ini sebagai wujud bahwa negara hadir dalam memberikan penghormatan dan pengakuan atas keberadaan hukum adat. Pak menteri (Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan) berpesan agar tanah dan sertifikat itu jangan dijual. Itu sebagai pengakuan," kata Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Budi Situmorang, saat menyerahkan Sertifikat Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat, di Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/7/2016).

Budi mengatakan, hak komunal tersebut juga menjadi kontrol dari potensi berpindah tangannya tanah dari masyarakat ke pihak lain. Apalagi daerah Papua Barat memiliki potensi alam yang menarik bagi para investor.

"Jangan sampai nantinya masyarakat hanya menjadi penonton dan tidak memiliki wilayah adat," katanya.

Namun demikian, bukan berarti para investor tidak memiliki kesempatan untuk menanamkan modal di wilayah hak komunal. Para investor dapat mengembangkan berdasar hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).

Untuk itu, hak milik tetap berada ditangan masyarakat adat. "Para investor hanya mendapatkan hak guna usaha diatas hak milik masyarakat," kata Budi.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Hotman Situmorang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mengakui hukum adat masyarakat lokal yang harus tetap terjaga.

"Sejak Indonesia, baru kali ini ada SK menteri mengenai penetapan hak komunal di tanah Papua. Ini program presiden melalui menteri agraria, dan saya laksanakan. Menteri agraria yang memerintahkan saya untuk segera keluarkan hak komunal," kata Hotman.

Menurutnya, penetapan hak komunal tersebut nantinya akan terus berjalan diseluruh wilayah Papua. "Setiap jengkal tanah di Papua harus diukur dan wajib ditetapkan haknya," jelas Hotman.

Dikatakan Hotman, penerbitan hak komunal tersebut juga akan berdampak kepada menurunnya angka konflik dan sengketa wilayah antar suku di tanah Papua yang masih kerap terjadi.

"Dalam wilayah hak komunal ini sudah ada batas-batas wilayah dari masing-masing suku, sehingga tidak adalagi saling klaim antar suku. Tanpa adanya ini mereka bisa saling ambil dan mudah didekati oleh investor, dirayu saja bisa lepas. Dengan ini sudah menjadi dokumen negara," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Irine Manibuy mengatakan bahwa sejatinya pengakuan hak komunal tersebut itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Papua. Dengan demikian adanya sertifikasi hak komunal tersebut juga menjadi dasar wilayah suku-suku yang ada.

"Masalah pertanahan di Papua ini sangat pelik jika dibandingkan pulau-pulau lainnya. Karena selama ini hak wilayah adat hanya dibatasi oleh patok, pohon, atau kali. Oleh karena itu hak komunal ini menjadi karunia masyarakat adat Papua," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas