Dibidik KPK, Nurhadi Mundur dari Sekretaris MA
Nurhadi mengajukan pensun dari statusnya sebagai pengawai negeri sipil dan sekretaris MA.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri.
Nurhadi mengajukan pensun dari statusnya sebagai pengawai negeri sipil dan sekretaris MA.
"Iya betul. (Nurhadi) Pensiun dini,masih menunggu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Menurut Ridwan, surat pengunduran diri Nurhadi telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara dan Presiden Joko Widodo.
"SK Pensiun dari BKN dan pemberhentian sebagai Sekertaris MA dari Presiden," tukas Ridwan.
Sebelumnya, Nurhadi kini dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap dirinya terkait beberapa perkara di MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat KPK menangkap Panitera PN Jakarta Utara Edy Nasution, KPK menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.
Penyidik menyita uang Rp 1,7 miliar dari rumahnya dan hingga kini belum terverifikasi peruntukan uang tersebut.