Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Terduga Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari ke depan."

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Tahan Terduga Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/ERI KOMAR SINAGA
Raol Adhitya Wiranatakusumah saat digelandang ke rutan KPK, Kamis (28/7/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan advokat Raol Adhitya Wiranatakusumah. Raol adalah tersangka suap putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Raol terlihat meninggalkan KPK sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan KPK.

Raol langsung digelendang ke mobil tahanan KPK menuju Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. Raol tidak berkenan menanggapi pertanyaan wartawan terkait kasus tersebut.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Sementara itu kausa hukum Raol, Hery berto Sartojo, mengatakan kliennya hari ini diperiksa sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik. Hery mengaku pihaknya akan mengikuti pemeriksaan di lembaga antirasuah itu.

"Ikuti proses penyidikan saja dulu. Kita ikuti prosedur hukum," kata Hery.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Panitera Jakarat Pusat Muhamad Santoso. Santoso kedapatan menerima 28 ribu Dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Berita Rekomendasi

Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Raol adalah advokat di kantor hukum Wiranakusumah.

"Pemberinya adalah RAW (Raol) sebagai pengacara dan AW (Ahmad) yang stafnya disangkakan pPasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," lanjut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumya.

Kasus tersebut adalah terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses. Raol adalah kuasa hukum dari PT Kapuas.

Putusan tersebut telah dibacakan pada siang hari, kemarin, dan menolak gugatan PT Mitra.

"Majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT KTP dengan putusan gugatan tidak dapat diterima," tukas Basaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas