Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Kasus, Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pensiun Dini

Surat pengunduran diri ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terjerat Kasus, Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pensiun Dini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Salah satunya oleh pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.

Dalam persidangan, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group.

Dokumen dalam bentuk memo itu juga berisi target penyelesaian kasus.

Dalam pemeriksaan saksi, diketahui bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan promotor, yang belakangan diketahui sebagai Sekretaris MA, Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," ujar Hesti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Bongkar Mafia

Penerbitan Sprinlidik atas nama Nurhadi mendapat apresiasi dari masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan.

Berita Rekomendasi

Koalisi menilai penerbitan Sprinlidik tersebut merupakan pintu masuk KPK dalam membongkar praktik mafia hukum di lembaga peradilan.

"KPK tak perlu ragu menaikkan status ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang diperoleh sudah sangat kuat," ujar Koordinator YLBHI Julius Ibrani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurut Julius, Pimpinan Mahkamah Agung sebaiknya juga menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus korupsi di lembaga tertinggi peradilan itu.(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas