Farhat Abbas: Turut Berduka Cita Atas Dibunuhnya Klien Kami
"Saya sebagai pengacara Osmane mengucapkan turut berduka cita atas dibunuhnya klien kami,"
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas menilai eksekusi mati yang dilakukan terhadap kliennya Seck Osmane sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar hak konstitusi.
"Saya sebagai pengacara Osmane mengucapkan turut berduka cita atas dibunuhnya klien kami," kata Farhat Abbas selaku pengacara Seck Osmane di Rumah Duka St Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
Dikatakannya apa yang dilakukan terhadap Osmane bertentangan dengan undang-undang.
"Kami menganggap proses eksekusi tersebut adalah suatu terobosan kesewenang-wenangan yang melanggar hak konstitusi daripada terpidana mati Osmane karena apa yang dilakukan oleh Jaksa, regu tembak adalah hal yang bertentangan dengan undang-undang Grasi dan UUD 45," katanya.
Farhat menjelaskan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin agar kliennya bisa mendapatkan grasi dari Presiden setelah melayangkan surat permohonan grasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Juli 2016.
Langkah tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor NO 107/PUU-XII/2015 atas uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi).
Menurutnya, tim regu tembak sudah bertindak secara sewenang-wenang terhadap kliennya.
"Dalam proses ini kami sudah berkonsultasi dengan pihak keluarga akan melakukan upaya konstitusi, perdata maupun pidana terhadap pelaku-pelaku yang mengeksekusi," tuturnya.
Perlu diketahui, Farhat Abbas telah menjadi kuasa hukum terpidana mati Seck Osmane sejak Juli 2012.
Seck Osmane divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004 lalu dan menjadi satu terpidana mati dari empat gembong narkoba yang sudah dieksekusi Jumat (29/7/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.