Kronologis Penangkapan Michael Titus Igweh Versi Kuasa Hukumnya
Namun, nasib sial menimpa Titus, polisi melakukan patroli
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu Kuasa Hukum Almarhum Michael Titus Igweh, Sitor Situmorang membeberkan kronologis awal penangkapan warga negara Nigeria tersebut atas kepemilikan 5.8 heroin pada 2002 silam.
Ia menuturkan, latar belakang pekerjaan Titus merupakan seorang Pelaku Bisnis Pakaian, Titus kerap mengirimkan pakaian yang dibelinya di Pusat Grosir Tanah Abang ke negara asalnya untuk dijual kembali.
"Jadi begini kasusnya, beliau ini kan usahanya kirim-kirim barang ke Nigeria dan memang tokonya ada," ujar Sitor, saat ditemui di Rumah Duka Bandengan, Jalan Terusan Bandengan Utara, Jakarta Utara, Jumat (29/7/2016).
Sitor menegaskan bahwa kliennya memang memiliki toko, "Bukannya ber-alibi, ini memang ada tokonya,".
Lebih lanjut ia memaparkan, Titus dan sejumlah temannya sering menghabiskan waktu luang bersama, kendati begitu, Titus tidak mengetahui latar belakang teman-temannya tersebut.
"Dia dan teman-temannya seringlah nongkrong, Nah diantara temannya ini adalah pemain narkoba, mana tahu dia, ya sama kayak kita-kita ini (berpikiran umum)," ujarnya.
Namun, nasib sial menimpa Titus, polisi melakukan patroli dan ia pun tertangkap bersama dengan teman-temannya yang menurut Sitor ternyata membawa heroin.
"Lalu ada polisi yang lewat, ya begitulah sejarahnya," ujarnya.
Sitor pun melanjutkan penjelasannya, pada saat itu yang pertama ditangkap adalah terpidana narkoba yang telah mati, yakni Marlena dan Izuchukwu Okolaja alias Kholisan Nkomo.
"Pertama ditangkap si Marlena dulu, baru Nkomo alias Okolaja, nah itu mereka ditangkap," katanya.
Lalu penggerebekan dilanjutkan ke rumah Titus, yang menurut Sitor tidak ditemukan barang bukti apapun.
"Terakhir ditunjuklah beliau ini, padahal digerebek ke rumahnya (Titus), nggak ada barang bukti apa-apa," katanya.
Michael Titus Igweh, seorang warga negara Nigeria yang mendapatkan giliran eksekusi di Lapangan Tunggal Panaluan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (29/7/2016) dini hari, jam 00.40 WIB.
Sebelumnya, Michael merupakan gembong narkoba jaringan narkotika internasional yang mendapatkan vonis mati pada 2003, ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap pada 2002.
Pada 2011, ia pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.
Titus pun tidak putus asa, meski telah dipenjara di Lapas kelas kakap Nusakambangan, ia kembali mengajukan PK pada 2016.
Persidangan PK kedua tersebut digelar di PN Tangerang, Banten, namun ia kembali menelan kekecewaan lantaran PK ditolak.
Pengajuan PK tersebut karena vonis mati yang diterima pria berusia 34 tahun tersebut hanya berdasarkan keterangan dia saksi yang sudah meninggal, yakni Marlena dan Izuchkwu Okolaja.
Tidak hanya itu, Titus mengaku mendapatkan intimidasi selama menjadi terpidana mati, ia kerap kali disiksa agar mengakui 5,8 kilogram heroin tersebut sebagai miliknya.
Hingga akhirnya ia menjemput ajal dihadapan regu tembak oada Eksekusi Mati Jilid III.
Eksekusi Mati Jilid III yang sebelumnya menjadwalkan pengeksekusian terhadap 14 terpidana mati narkoba, untuk sementara hanya dilakukan pada 4 terpidana saja.
Berikut daftar terpidana mati narkoba yang telah dieksekusi:
1. Freddy Budiman (Indonesia)
2. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
3. Seck Osmane (Senegal)
4. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Inilah 10 terpidana mati yang belum dieksekusi pada Eksekusi Mati Jilid III:
1. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
2. Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria)
3. Fredderik Luttar (Zimbabwe)
4. Agus Hadi (Indonesia)
5. Pujo Lestari (Indonesia)
6. Zulfiqar Ali (Pakistan)
7. Gurdip Singh (India)
8. Merry Utami (Indonesia)
9. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
10. Eugene Ape (Nigeria)