Polisi Indikasikan Oknum Imigrasi Terlibat Human Trafficking TKW NTT
Kombes Umar Surya Fana mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan pada pihak Imigrasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 23 perempuan yang dijual dan dijadikan sebagai PSK di Malaysia.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum imigrasi DKI Jakarta pada jaringan ini.
Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan pada pihak Imigrasi.
"Surat panggilan sudah dikirim, akan diperiksa minggu ini, antara Rabu atau Kamis," ucap Umar, Selasa (2/8/2016) di Mabes Polri.
Bahkan menurut Umar, tidak menutup kemungkinan, oknum imigrasi ada yang akan dijadikan tersangka di kasus ini, menyusul tiga tersangka lainnya yang telah ditahan di Bareskrim.
Diungkapkan Umar, keterlibatan pihak Imigrasi tercium dari parpor yang dibuat oleh tersangka SH, dimana SH memanfaatkan paspor yang sudah hilang.
Nantinya, data-data dalam pasport yang hilang itu menggunakan data lama sesuai pemilik paspor sebelumnya. Sedangkan foto paspor menggunakan foto para korban.
"oleh SH, korban dibuatkan paspor di kantor Imigrasi Wilayah Jakarta menggunakan dokumen palsu, biaya satu pasport Rp 9,5 juta. Diduga kuat ada kesalahan prosedur yang sengaja dilakukan oleh oknum petugas imigrasi saat proses terbitnya paspor," tambah Umar.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dimana korbannya adalah 23 perempuan belia yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Setelah direkrut, selanjutnya mereka dikirim ke Malaysia. Namun sebelum berangkat mereka diwajibkan membayar uang Rp 10-15 juta untuk biaya keberangkatan pada perekrut yang kini telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim.
Sesampainya di Malaysia 23 perempuan tersebut dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Padahal sebelumnya
mereka dijanjikan dipekerjakan sebagai pegawai restoran.
Selain itu gaji mereka selama menjadi PSK tiga tahun di Malaysia pun baru dibayarkan setelah dua bulan bekerja. Parahnya lagi, dalam sehari para korban ditargetkan harus melayani pria hidung belang sebanyak 9 kali.
Atas kasus ini, pihaknya mengamankan
tiga tersangka dan sudah ditahan. Mereka yakni pasutri inisial VIO dan RHW (mantan pegawai PJTKI) lalu ada juga tersangka SH yang berperan sebagai pemalsu dokumen-dokumen keimigrasian.
Dari 23 korban, yang baru ditemukan 18 korban, sedangkan lima korban lainnya belum ditemukan. Saat ini 18 korban tersebut tengah dalam proses pemulangan ke tanah air.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perorangan Mengirimkan TKI ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU RI No 21 tahun 200z tentang PTPPO dan Pasal 102 ayat 1 huruf A UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.