Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kajati DKI Mengaku Didatangi Marudut Curhat Soal Kasus PT Brantas Abipraya

Sudung Situmorang mengaku kenal dengan Marudut Pakpahan sebagai seorang pengusaha.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kajati DKI Mengaku Didatangi Marudut Curhat Soal Kasus PT Brantas Abipraya
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang mengaku kenal dengan Marudut Pakpahan sebagai seorang pengusaha.

Dalam persidangan Marudut yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menjadi perantara dalam kasus suap yang diberikan PT Brantas Abipraya, pernah mendatangi Sudung.

Diketahui Marudut bersama Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan dan Dandung Pamularno selaku Senior Manager PT Brantas Abipraya, berusaha melobi kasus yang ditangani Kejati DKI.

Kasus korupsi di perusahaan plat merah itu memang tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Agung.

"23 Maret 2016, Marudut datang bertamu kepada saya, bilang ada kawannya diperiksa. Dia hanya bilang itu tidak benar bang, itu pendzoliman," kata Sudung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Sudung juga mengaku sudah kenal lama dengan Marudut sehingga mempersilahkan dirinya datang ke kantornya. Usai menerima pengaduan tersebut, Sudung langsung memanggil Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

Berita Rekomendasi

"Terus saya panggil Aspidsus, karena bagian teknis itu Aspidsus. Saya panggil Pak Tomo, bro ‎ini Marudut datang ada kawannya ada pengakuan katanya dia dizolimi," kata Sudung.

Setelah mendapat pengaduan dari Marudut, Sudung bersama Tomo langsung mendiskusikannya. Namun, sejak semula pihaknya memang sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan menindaklanjuti surat dari Kejagung.

"Dari Kejagung sudah ada penyelidikan perlu ditindaklanjuti. Ada telaah itu, saya confirm. Kemudian dibuatlah surat penyelidikan," katanya.

Seiring berjalannya waktu, Sudung mengungkapkan bahwa Marudut meminta bertemu kembali pada 30 Maret 2016 dengan mengirimkan pesan singkat. Namun, menurut Sudung, pesan tersebut baru dia balas pada 31 Maret 2016, dengan menyebut tak bisa menemuinya.

"Terus dua jam atau tiga jam setelah itu, saya karena kurang sehat saya tidur lagi. Saya (kirimi pesan) BB bilang dengan bahasa batak, jangan datang sekarang lain waktu, lihat situasi saya, saya kurang sehat, hati-hati. saya biasa sapa hati-hati, horas," kata Sudung.

Sebelumnya nama Sudung dan Tomo disebut dalam dakwaan Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Sudung dan Tomo disebut dijanjikan dan diberi uang dari dua bos BUMN itu senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat sejumlah USD 186.035,00.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas